Cari Blog Ini

Kamis, 18 Juni 2009

Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan

Sumber : http://www.tinnaconsulting.com/

Sesuai dengan undang-undang Perpajakan Tentang Penghasilan yang terbaru = UU No.36 tahun 2008, yaitu yang berlaku 1 Januari 2009, sebagai Perseorangan (orang Pribadi), kita sebagai pegawai atau juga orang yang melakukan usaha atau sebagai yang berkegiatan dalam aneka bidangprofesi di Indonesia , apakah sebagai pedagang, guru, pekerja, dokter, insinyur, dll. Wajib membayar pajak apabila penghasilan kita sudah diatas standard minimal yang sedang berlaku.

MULAI 1 JANUARI 2009, BATAS PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK) BAGI PERORANGAN YANG SINGLE
ADALAH : Rp. 1..320.000,- per bulan. Jadi bila total penghasilan kita setahun = 12 x Rp.
1.320.000,- = Rp. 15.840.000,- per tahun dibebaskan dari pengenaan pajak. Tetapi untuk
penghasilan selebihnya dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang sedang berlaku.
Secara umum tarif pajak terbaru untuk tahun 2009 adalah sbb. Untuk total pengahasilan neto
setahun tahun 2009 :

1.Sampai dengan Rp. 50.000.000,- = 5 %2.Diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000 = 15 %3.Diatas Rp. 250..000.000,- s/d Rp. 500.000.000 = 25 %4.Diatas Rp. 500.000.000,- adalah 30 %

Bagaimana menghitung penghasilan neto kita sebagai OP (Orang Pribadi) ...?a.Bila Kita OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas- Kegiatan Usaha Umum (seperti misalnya berdagang)= Total Penjualan-Dikurangi Harga Pokok Penjualan= Laba Kotor UsahaDikurangi Biaya Operasional Usaha= Laba BersihDikurangi PTKP kita sebagai pribadi= P K P# pajak = tarif x P K P

PTKP kita ditentukan oleh status kita dan jumlah tanggungan pribadi kita dalam keluarga, yaitu
berapa orang yang tidak berpenghasilan yang kita tanggung dalam susunan kelurga kita , paling banyak 3 (tiga) orang.
Misal Pak Aksin Menikah dan mempunyai 3 (tiga) orang anakMaka PTKP dari Pak Aksin pada tahun 2009 adalah sbb:# Pak Aksin Pribadi = Rp. 15.840.000,-# Istri dari Pak Aksin = 12 bulan x Rp. 110.000,- = Rp. 1.320.000 ,- setahun# Tanggungan (maksimal 3 orang) = 3 x Rp. 1.320.000,- = Rp. 3.960.000,-Jadi penghasilan bersih yang tidak kena pajak dalam setahun pada tahun 2009 adalah = Rp.21.120.000,-
Atau terjemahan dari = 12 bulan x Rp. 1.760.000,- = Rp. 21.120.000,- per tahunLaba Bersih dari Usaha Pribadi Pak Aksin misalnya = sejumlah Z atau senilai Rp. 24.500.000,-Maka PKP = Penghasilan Kena Pajak =Z – Rp. 21.120.000,-Rp. 24.500.000 – Rp. 21.120.000,- = Rp. 3.380.000,- pada hitungan setahun tahun 2009Pajak nya hanyalah = 5 % x Rp. 3.380.000,- = Rp. 169.000,- setahunBila dihitung, Rata-rata per bulan hanya = Rp. 169.000,- / 12 = Rp. 14.083,- saja@@ Bagaimana bila saya seorang Yang Bekerja yang mendapat imbalan gaji dari tempat dimana saya
bekerja ?Total Bruto setahun = Rp.............Dikurangi biaya jabatan = Rp. (maks Rp. 1.296.000,- setahun= Penghasilan Neto Dikurangi PTKP= PKP = Penghasilan Kena Pajak# pajak = .... % x P K P
Jadi ....Beratkah membayar pajak .... ??Dapatlah kiranya kita rasakan bahwa pembayaran pajak tidak memberatkan kita sebagai pribadi /
perseorangan karena Pajak hanya diwajibkan bagi kita yang telah berpenghasilan.
Dan penghasilan total setahun telah melampaui batasan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)www.tinnaconsulting.com Hp 0 8 1 3 1 0 1 7 9 9 6 6 Flexi 0 2 1 – 2 6 8 7 5 4 0 3e-mail : tinna_consulting@yahoo.com Jl. Riau 52 Bogor 16143flexi : 0251 – 2 2 8 1 5 6 5 Ph 0251 – 8 3 2 7 8 1 2 Melayani Jabodetabeke dan Indonesia lainnya

ACCOUNTING – INTERNAL AUDIT – CREDIT PROPOSAL -
koreksi fiskal – kalkulasi pajak – pengisian formulir pajak – Pembayaran Pajak – Pelaporan Pajak – TAX GUIDANCE – dll
Sumber : http://www.tinnaconsulting.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please komentar yang asik-asik ok......